SLEMAN, KRJOGJA.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman terlambat mengumumkan nama-nama yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP). Sesuai regulasi, DPS HP harus diumumkan kepada masyarakat terhitung tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2018.
Berdasarkan laporan dari Panwas, belum semua desa sudah ada pengumuman nama-nama DPS HP. Padahal masyarakat diminta berperan aktif dalam melakukan pengamatan.
"Sampai hari ini (kemarin, red) di sebagian besar desa di Kabupaten Sleman belum tertempel pengumuman DPS HP. Padahal sesuai regulasi semestinya sudah dilakukan sejak kemarin (Kamis, 26/7/2018)," ungkap Ketua Panwaslu Sleman Ibnu Darpito, Jumat (27/7/2018).
Dari Panwaslu sendiri juga sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengamatan DPS HP. Karena mereka juga baru mendapatkan data dari KPU tanggal 26 Juli kemarin. Meskipun penetapan DPS HP sudah dilakukan tanggal 22 Juli.
"Kita baru menerima cakram sof file kemarin. Jadi belum bisa memberikan mengetahui apakah nama-nama dalam DPS HP itu sudah sesuai atau belum. Karena kita juga baru mulai melakukan pengamatan. Kalau hanya hasil dari pleno tanpa mengetahui perubahannya seperti apa itu akan sulit," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sleman Imanda Yulianto menjelaskan, sesuai PKPU nama-nama calon pemilih itu ditempelkan di tempat strategis. Basisnya per-TPS.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pasca pengumuman hasil DPS beberapa waktu lalu. Ketika ditempelkan di balai desa justru kurang mendapatkan respon dari masyarakat. Mereka lalu memberikan masukan agar selanjutnya, pengumuman lebih berbasis TPS.
"Tapi tetap ada yang diumumkan di kantor desa. Selain itu juga kita mengumumkan hasil DPS HP di masing-masing TPS. Sesuai dengan tugas Pantarlih kemarin. Jadi, kita berusaha mencapai target maksimal," tegas Imanda.