SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dalam Pemilu 2019. Pendaftaran harus dilakukan partai pengusung, karena ini bukan perseorangan.
Penyerahan syarat pencalonan dan calon peserta Pemilu dilakukan mulai Rabu (4/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahapan ini. Antara lain, daftar bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang di tetapkan setiap daerah pemilihan. Untuk kursi di DPRD Sleman ada 50 kursi.
Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto mengatakan, nantinya nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diserahkan sudah berdasarkan nomor urut serta dapil yang sudah ditetapkan.
"Misalnya Dapil I. Nama bacaleg-nya si A, B dan C. Dan seterusnya sesuai dengan pembagian Dapil yang memang sudah ditetapkan dan disepakati sebelumnya," ujarnya, Minggu (1/7/2018) malam.
Nantinya setiap nama yang didaftarkan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau belum. Jika belum mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Nama-nama yang lolos verifikasi nantinya akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Sleman dilakukan oleh pemimpin atau pengurus partai politik tingkat kabupaten. Bisa juga petugas penghubung atau LO yang sudah ditunjuk berdasarkan surat mandat dari Parpol.
"Tentu saja dengan menyampaikan persyaratan pengajuan bakal calon serta dokumen lain yang sudah ditetapkan," jelasnya.(Awh)