SLEMAN, KRJOGJA.com - Sopir jip Lava Tour, Teguh Nugroho (43) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sleman. Warga Kaliurang Barat Hargobinangun Pakem ini diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan satu penumpangnya meninggal dunia. Polisi telah melakukan penahanan terhadap sopir jip yang mengalami kecelakaan bersama lima penumpangnya di Dusun Tangkisan Umbulharjo Cangkringan, Selasa (19/6/2018).
Kapolres Sleman AKBP Firman Lukmanul Hakim, Rabu (20/6/2018) mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah melalui proses penyidikan dan bukti dari tempat kejadian perkara. Selain itu, penetapan tersebut juga berdasarkan detail kerusakan kendaraan dan kesaksian saksi korban.
"Status sopir sudah tersangka. Apalagi kecelakaan kemarin mengakibatkan satu nyawa melayang," jelas Kapolres.
Kecelakaan yang melibatkan jip wisata di lereng Merapi bukan kali pertama. Hal ini menjadi perhatian tersendiri Polres Sleman. Kapolres Sleman menambahkan, untuk menjamin keselamatan penumpang, ia telah meminta seleksi prioritas. Hal ini bertujuan untuk menyeleksi kelaikan kendaraan maupun sopir dalam mengoperasikan kendaraan wisata. Hal ini paling tidak menjadi langkah preventif untuk sejumlah kendaraan maupun sopir yang sebenarnya belum patut beroperasi.
Kapolres juga telah menyampaikan ke para sopir jip wisata agar menjadi pemandu wisata yang baik. Selektif prioritas ini intinya menjaga keselamatan baik sopir maupun penumpangnya," tandas Kapolres.
Jika mobil tidak laik jalan, lanjut Kapolres, mobil akan ditahan di pool untuk sementara. Sampai para sopir bisa memperbaiki mobil agar layak jalan dan aman membawa penumpang. "Bukan kami sita, tapi diamankan di pool masing-masing karena mobil itu statusnya milik paguyuban," katanya.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP M Faisal Pratama menambahkan, pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut. Sejauh ini penyidikan fokus pada indikasi kelalaian pengendara atau faktor kendaraan. Namun hasil sementara terungkap sopir tidak bisa mengendalikan kendaraan. "Untuk surat administrasi, sopir jip memiliki lisensi SIM A. Sementara untuk surat-surat kendaraan masih menunggu hasil penyidikan tim," jelas AKP Faisal.
Menurut Kasat, hasil ini nantinya bisa menjadi bukti kuat apakah kecelakaan disebabkan karena human error atau faktor teknis kendaraan. Proses hukum tetap lanjut.(R-2/Awh/Adk)