Kasus 'Mandi Oli', Pemilik Bengkel Langgar UU Perlindungan Anak

Photo Author
- Rabu, 2 Mei 2018 | 00:10 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - AL (12) siswa kelas 2 SMP warga Wonokerto Turi Sleman yang dihukum mandi’ oli bekas di salah satu bengkel Dusun Sangurejo Wonokerto Turi Kamis (26/4/2018) lalu telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sleman Selasa (1/5/2018). Polisi pun menyatakan tetap akan memproses pelaku dugaan persekusi yakni Arif Alfian (37) dan bahkan bisa dengan segera menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bocah Mandi Oli Akhirnya Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada korban AL dan pelaku sejak Senin (1/5/2018) kemarin. Polisi menemukan adanya indikasi pemaksaan pada korban untuk melakukan penyiraman oli bekas karena diketahui mencuri tuas persneling.

“Kami sudah memeriksa anak dan pemilik bengkel dan ditemukan adanya ancaman. Kalau tidak mau (mandi oli bekas) ya dipanggilkan pemuda biar dipukuli,” ungkap Kasat.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pihak kepolisian menerbitkan laporan atas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak tersebut. “Pemilik bisa jadi tersangka, karena pelanggaran UU Perlindungan Anak, setelah ini kami periksa saksi dan penentuan tersangka,” lanjut Anggaito.

Terkait hukuman, Anggaito juga mengungkap bahwa jika terbukti bersalah maka pelaku bisa terkena hukuman tiga tahun penjara sesuai yang diamanatkan pasal UU Perlindungan Anak. “Tetap kami proses, karena ada unsur menyuruh, memaksa melakukan menyiram oli, sangat bisa jadi tersangka,” tegasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X