KPU Sleman Tetapkan 6 Dapil

Photo Author
- Selasa, 24 April 2018 | 19:44 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang hasil penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019. Dalam SK tersebut ditetapkan di Kabupaten Sleman ada enam dapil atau sama dengan Pemilu 2014.

Dapil I meliputi Kecamatan Tempel, Turi dan Sleman. Dapil II Kecamatan Pakem, Cangkringan dan Ngaglik. Dapil III Kecamatan Kalasan, Prambanan dan Ngemplak. Dapil IV Kecamatan Depok dan Berbah. Dapil V Kecamatan Mlati dan Gamping. Dapil VI Kecamatan Godean, Seyegan, Minggir dan Moyudan.

Perubahan hanya terjadi pada jumlah kursi yang diperebutkan. Terutama pada Dapil III dan IV. Dapil III jika sebelumnya 8 kursi, menjadi 9 kursi. Sedangkan Dapil IV sebelumnya 9 kursi menjadi 8 kursi. Untuk Dapil I tetap 7 kursi dan Dapil V dan VI masing-masing 9 kursi.

Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanta mengatakan, perubahan kursi terjadi karena adanya pergeseran jumlah penduduk. Terutama pada kecamatan yang berada di Dapil III dan IV. Setelah dihitung, satu kursi nilai suaranya adalah 21.257 penduduk.

"Hitungnya berdasarkan total penduduk secara keseluruhan. Baik yang memiliki hak suara atau tidak," katanya dalam rapat kerja dan sosialisasi hasil penataan Dapil di Kampung Flory, Selasa (24/4).

Menurutnya, berdasarkan hasil penataan se-DIY secara keseluruhan ada kenaikan jumlah penduduk. Kecuali di Kabupaten Sleman yang justru turun. (Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X