SLEMAN, KRJOGJA.com - Sabtu (10/3/2018) muncul surat berkop Kementrian Agama Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018. Surat tersebut berisikan pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar.
Dalam surat tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi membubuhkan tandatangan di sebelah cap resmi kampus. Di atasnya tertuang isi surat yang intinya mencabut surat rektor nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar.
Alasannya, dalam surat tersebut tertuang demi menjaga iklim akademik yang kondusif. Surat tersebut ditujukan bagi Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga:Â
Mahasiswi Bercadar di Kampus, Begini Penjelasan Rektor UAD
Soal Larangan Cadar di UIN Suka Yogya, Ini Kata MUI
Larangan Cadar di UIN, Menristekdikti : Diskriminatif
Ketika dikonfirmasi, Weni Hidayati Humas UIN Sunan Kalijaga membenarkan perihal surat dari rektor tersebut. Ia juga mengungkap surat dikeluarkan hari ini. “Benar (surat dikeluarkan hari ini Sabtu 10/3/2018)),†ungkapnya singkat pada KRjogja.com.