Kasus Penggelapan, Angela Lee Terancam Penjara 20 Tahun

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2018 | 17:34 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus yang tengah dihadapi selebgram Angela Lee bersama suaminya ternyata tak main-main. Polisi pun menyangkakan pasal tindak pidana penggelapan atau penipuan dan pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan Angela bersama suaminya dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menurut Rony Are, pasal-pasal tersebut harus disangkakan pada Angela dan suami lantaran keduanya terbukti menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli rumah dan mobil mewah. 

“Untuk penipuan dan penggelapan ancamannya masing-masing 4 tahun tapi untuk pencucian uang lebih berat mencapai 20 tahun. Kami sangkakan pencucian uang karena tersangka ini menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli mobil jenis Jeep Wrangler dan rumah,” ungkapnya pada wartawan Rabu (28/2/2018). 

Kasat juga menjelaskan, Angela Lee yang kini berstatus tersangka melakukan tindak penggelapan dan penipuan atas seorang warga Yogyakarta berinisial San senilai Rp 12 miliar untuk kasus investasi tas branded. Awalnya, tersangka memberikan pembayaran rutin sesuai kesepakatan pada korban namun kemudian pembayaran mandeg sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar. 

“Sejak Februari 2017 lalu sebenarnya sempat rutin membayar namun sejak September 2017 mandeg dan korban mengalami kerugian hingga tercatat Rp 12 miliar totalnya. Sementara ini satu yang melapor ke Polres Sleman dan langsung kita tindaklanjuti,” tegasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X