SLEMAN (KRjogja.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khusus untuk Kecamatan Pakem dan Cangkringan.
Hingga batas akhir pendaftaran, Rabu (31/1) pukul 16.00 WIB, untuk Kecamatan Pakem baru ada empat pendaftar. Sedangkan Kecamatan Cangkringan baru ada tiga. Padahal sesuai aturan, setiap kecamatan harus ada pendaftar minimal dua kali dari yang dibutuhkan. Jika kebutuhannya tiga anggota, maka minimal ada enam pendaftar.
Bagi masyarakat terutama warga Kecamatan Pakem dan Cangkringan yang ingin berpartisipasi aktif mensukseskan Pemilu 2019 bisa menyerahkan berkas ke kantor KPU Sleman hingga besok, Sabtu (3/2). Rekrutmen juga masih berlaku bagi masyarakat penyandang disabilitas.
"Untuk teman-teman disabilitas sejauh ini belum ada yang mendaftar. Jika ada yang mendaftar masih bisa. Tapi masih terbatas untuk dua kecamatan itu," ungkap Komisioner KPU Sleman Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Indah Sri Wulandari, Kamis (1/2).
Untuk berkas yang sudah masuk, langsung dilakukan penelitian administrasi tanggal 1-3 Februari dan diumumkan pada 3-4 Februari. KPU Sleman juga akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK, pada 4-10 Februari. Dalam periode tersebut, menurut Indah untuk mengetahui apakah calon anggota PPK itu sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Jika sampai tanggal 3 Februari ternyata belum juga terpenuhi batas minimal, KPU akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi. "Kita juga akan kerjasama dengan tenaga kependidikan. Tapi kami berharap, sampai besok bisa mendapatkan enam pendaftar untuk satu kecamatan," jelas Indah. (Awh)