SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengajak masyarakat penyandang disabilitas untuk terlibat aktif dalam mensukseskan Pemilu 2019. Salah satunya dengan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tidak ada persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi anggota PPK. Persyaratan umum berusia minimal 17 tahun, WNI dan tidak menjadi anggota PPK dalam dua periode terakhir.
"Sebelumnya sudah ada beberapa penyandang disabilitas yang menjadi PPK. Tidak ada syarat khusus dan jenis difabelnya apa. Selama mampu dalam melaksanakan tugas, terbuka bagi semua teman-teman disabilitas," kata Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat (Humas) Indah Sri Wulandari, Senin (22/1).
Seleksi menjadi anggota PPK akan dimulai dengan penyerahan berkas administrasi tanggal 25-31 Januari 2018. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi tanggal 1-3 Februari dan diumumkan pada 3-4 Februari.
KPU Sleman juga akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK, pada 4-10 Februari. Dalam periode tersebut, menurut Indah untuk mengetahui apakah calon anggota PPK itu sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
KPU Sleman mentargetkan tiap kecamatan ada enam pendaftaran atau total ada 102 calon anggota PPK. Dari jumlah itu akan diseleksi menjadi 51 anggota atau tiap kecamatan ada tiga PPK. Jika sampai batas akhir pendaftaran belum memenuhi dari kuota, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
"Kami optimis akan bisa mendapatkan pendaftaran sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat yang memang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri," ujar Indah. (Awh)