Pengakuan AS Soal Yerusalem, Pelanggaran Hukum Internasional

Photo Author
- Jumat, 15 Desember 2017 | 05:05 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pakar politik Timur Tengah UGM, Dr Siti Mutiah Setiawan menilai pengakuan AS terkait Yerusalem sebagai ibukota Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. 

Menurut Siti, kesepakatan Dewan Keamanan PBB dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini posisi Yerusalem berada dalam pengawasan PBB. Dalam konferensi pers Kamis (14/12/2017) Siti mengungkap status Yerusalem telah ditetapkan dalam Resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947 berada di bawah kewenangan internasional. 

Siti menjelaskan sesuai kesepakatan tersebut secara langsung Yerusalem menjadi kota bersama antara Israel dan Palestina (two state solution). 

"Klaim ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa mengganggu stabilitas politik di wilayah Timur Tengah khususnya Israel. Mengapa demikian, apabila dibiarkan maka sangat mungkin mengganggu proses perdamaian negara-negra Arab dengan Israel. Disamping itu, dikhawatirkan juga akan menganggu stabilitas hubungan tiga agama besar dunia yakni Islam, Yahudi dan Kristen,” terangnya. 

Ketua Departemen HI FISIPOL UGM Dr. Nur Rachmat Yuliantoro menyatakan klaim sepihak AS melalui Donald Trump menunjukkan negara Paman Sam tersebut tak lagi bisa memainkan peran sentral dalam proses perdamaian Israel dan Palestina. 

"AS dengan pernyataan tersebut secara efektif telah menyatakan diri untuk membuat situasi di Timur Tengah lebih tidak terkontrol. Alih-alih mencari kebijakan konstruktif, tetapi justru mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan ke destruksi yang lebih besar,” ungkapnya. 

Akademisi UGM pun meminta pemerintah untuk tetap berpegang teguh pada pendirian mengupayakan kemerdekaan Palestina. Pemerintah juga diharap tetap bekerjasama dengan negara OKI untuk menolak keputusan sepihak AS terkait Yerusalem. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X