Balon Udara Ganggu Penerbangan di Yogyakarta

Photo Author
- Kamis, 23 November 2017 | 20:26 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Sepanjang tahun 2017, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta menerima 54 laporan balon udara. 

Keberadaan balon udara tersebut dapat mengganggu keselamatan penerbangan karena sudah masuk ke dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal itu diungkapkan General Manager (GM) PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam sosialisasi KKOP di Hotel Platinum Adisutjipto, Kamis (23/11/2017). 

"Untuk saat ini yang sedang banyak digemari adalah kamera drone. Karena bisa dibeli oleh siapapun. Bahkan beberapa waktu lalu ada yang sengaja mengambil gambar pesawat ketika landing dan take off menggunakan drone di sekitar Janti. Beruntung saat kami beri pengertian, mereka langsung paham," ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan. Bahkan Mendagri juga sudah mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang terkait tentang KKOP.

Junior Manager Keselamatan Bidang Operasi dan Keamanan AirNav Indonesia di Yogyakarta Sugiharto menuturkan, sampai sejauh ini laporan yang masuk memang baru terkait keberadaan balon udara. Terutama saat menjelang lebaran dengan jumlah relatif sama setiap tahunnya. (Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X