Pengembang Harus Hentikan Iklan

Photo Author
- Jumat, 3 November 2017 | 06:10 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman telah memanggil pihak pengembang hunian yang berada di Jalan Kaliurang Km 12,5 Ngaglik Sleman. Pemkab Sleman meminta pihak pengembang untuk menghentikan iklan yang ada di media sosial.

Sekretaris Dinas PMPPT Sleman Triana Wahyu Ningsih mengatakan, pihak pengembang berdalih kalau iklan di media sosial itu dilakukan pihak ketiga selaku marketing. Bukan si pengembang itu sendiri.

"Kami minta untuk iklannya itu dihentikan," ujar Sekretaris Dinas PMPPT Sleman Triana Wahyu Ningsih, Kamis (2/11/2017).

Dalam pertemuan itu juga disampaikan, jika konsep huniannya adalah apartemen dan kondotel tidak akan bisa terwujud. Karena hingga 2021 nanti di Kabupaten Sleman sudah ada moratorium tentang apartemen dan kondotel. Jika sebatas Islamic Center atau pemondokan tidak masalah. Jadi sistemnya juga sewa. Bukan jual beli.

Mengenai izin, sampai saat ini juga masih di tahap izin prinsip. Tahapan selanjutnya ke BPN untuk pemindahan nama tanah. Dari perorangan menjadi nama perusahaan. Selanjutnya izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).(Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X