Dua Minggu Operasi Curanmor Progo, Polisi Selamatkan 38 Motor Hasil Curian

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2017 | 11:22 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Jajaran Kepolisian dari Polda DIY melaksanakan Operasi Curanmor Progo selama 14 hari mulai 10-23 Oktober 2017 untuk menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda DIY. Hasilnya, selama 14 hari polisi berhasil mengungkap 22 kasus, menangkap 36 tersangka serta mengamankan 38 barang bukti sepeda motor berbagai merk. 

Dalam release di halaman Mapolda DIY Jumat (27/10/2017) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan pihaknya serempak melaksanakan Operasi Curanmor Progo 2017 setelah mendapat banyak aduan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan tersebut. Tim dari Reserse Kriminal lima Polres di DIY lantas bergerak dan berhasil mengungkap 22 kasus dalam rentang waktu 14 hari. 

“Laporan kehilangan motor yang masuk ke kami hingga Oktober 2017 ini mencapai 99 laporan, cukup banyak memang dan menjadi perhatian kami di kepolisian. Kami laksanakan Operasi Curanmor Progo 2017 selama 14 hari dan berhasil mengamankan 38 barang bukti sepeda motor berbagai merk dari total 22 kasus yang berhasil kami ungkap,” terangnya. 

Dari rentetan 22 kasus curanmor yang berhasil diungkap, Sleman masih menduduki peringkat tertinggi dengan total 12 kasus baik yang masuk Target Operasi maupun Non Target Operasi diikuti Kabupaten Bantul dengan total 9 kasus. Sementara Kota tercatat 4 kasus, Gunungkidul dan Kulonprogo masing-masing 2 kasus. “Kami berhasil mengamankan 36 pelaku baik yang TO maupun Non TO mulai dari pemetik hingga penadahnya ada semua,” sambungnya. 

Sementara Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa langsung mendatangi Mapolda DIY untuk melakukan pengecekan. Apabila dari 38 barang bukti tersebut ditemukan sepeda motor yang hilang, maka pemilik tinggal membawa STNK dan BPKB untuk kemudian melakukan pinjam alat bukti dan membawa pulang kendaraan yang hilang. 

“Pemilik yang mengetahui ada sepeda motornya diantara barang bukti bisa mengajukan pinjam pakai dengan membawa serta BPKB dan STNK. Tidak ada pungutan biaya alias gratis,” ungkap Yuliyanto. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X