SLEMAN, KRJOGJA.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Kamis (19/10/2017) mengumumkan hasil eksaminasi putusan hakim sidang pra peradilan Setya Novanto (Setnov) yang akhirnya memenangkan Ketua DPR RI tersebut. Tiga eksaminator yakni Hifdzil Alim (Peneliti Pukat), M Fatahilah Akbar (Dosen FH UGM) dan Zahrul Arkom (Dosen Luar Biasa FH UGM) memaparkan hasil kajian atas kasus yang mendapatkan perhatian masyarakat luas tersebut.
Dalam kesimpulan yang didapatkan dari eksaminasi putusan tersebut, Pukat menilai setidaknya ada dua hal penting yang dapat disampaikan yakni kemungkinan kembali KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi Elektronik KTP serta melaporkan balik kuasa hukum Setnov yang telah melaporkan KPK ke Bareskrim Polri karena yang bisa jadi menghalangi penyelidikan atas kasus tersebut. Hifdzil Alim mengungkap KPK hanya harus mengikuti prosedur formal mulai penetapan penyidik hingga pemanggilan saksi karena telah memiliki bukti-bukti dugaan keterlibatan Setnov.
“Masih sangat mungkin menetapkan Setnov sebagai tersangka kembali, dengan alat bukti yang dimiliki, maka KPK tinggal melaksanakan prosedur formal saja. Menurut kami, alat bukti KPK sah digunakan kembali,†ungkapnya.
Sementara terkait pelaporan kuasa hukum Setnov ke Bareskrim Polri, Hifdzil beranggapan bahwa hal tersebut tak memiliki dasar hukum. Ia bahkan mengungkap bahwa KPK bisa saja melaporkan balik apabila merasa tindakan tersebut menghalang-halangi proses hukum yang tengah dilakukan.
“Kalau dinilai mempersulit karena penyidik harus bolak-balik dipanggil maka ada ruang di mana KPK bisa menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni menghalang-halangi penyidikan,†sambung Hifdzil.
Terkait keputusan hakim pra peradilan, Zahrul Arkom menilai hal tersebut seharusnya tak diputuskan dalam sebuah keputusan pra peradilan. “Kalau dibilang ya sudah offside karena seharusnya pra peradilan hanya melihat alat bukti, ada atau tidak, dan KPK menurut saya sudah menyampaikan alat buktinya ada lengkap. Namun di satu sisi, ini bisa jadi pelajaran bagi KPK agar lebih cermat karena saat ini penegak hukum bukan lagi berusaha menegakkan hukum namun mencari celah hukum,†terangnya. (Fxh)