SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi DIY bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY akan melakukan pemeriksaan administrafif terhadap 40 perusahaan wajib daftar. Namun, saat ini belum melakukan pendaftaran. Hal ini sebagai bentuk peningkatan kepatuhan perusahaan di DIY.
"Di DIY sendiri ada 40 perusahaan wajib daftar namun sampai saat ini belum melakukan pendaftaran (pekerja di jaminan sosial ketenagakerjaan). Kami bersama Disnakertrans akan hadir ke perusahaan tersebut dan mengatakan perusahaan itu tidak patuh terhadap undang-undang yang berlaku dan terancam sanksi," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Irum Ismatara di sela rapat pelaksanaan pembentukan tim dan penyusunan program kerja pemeriksaan terpadu bersama pegawai pengawas ketengakerjaan DIY Tahun 2017 di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis (24/08/2017).
Menurut Irum selain 40 perusahaan wajib pendaftaran itu, di Propinsi DIY masih ada 30 perusahaan daftar sebagian (PDS) dengan 3335.891 tenaga kerja. Sedangkan PDS program ada 51 perusahaan. Perusahaan ini belum menyadari manfaat dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perusahaan ini hanya membayarkan sebagian program jaminan sosial ketenagakerjaan. Misalnya, upah pekerja Rp2 juta, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar (di BPJS Ketenagakerjaan) hanya setara Rp700 bahkan Rp500 ribu. Akhirnya, bila terjadi kecelakaan kerja sampai kematian, maka manfaat yang diberikan kepada pekerja tidak maksimal dan cenderung merugikan," ungkap Irum kepada wartawan.
Karena itu, Irum berharap melalui pembentukan tim pengawas ini, semua perusahaan yang dianggap tidak patuh terhadap peraturan sudah tidak ada lagi. Kebijakan ini akan melindungi hak para tenaga kerja. Sedangkan kepesertaan aktif sampai Juli 2017 ada 6.673 perusahaan dengan 295.255 tenaga kerja dan klaim mencapai Rp 145,1 miliar sebanyak 17.609 kasus.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi pertemuan kali ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan. Pengawasan sendiri sudah dilakukan sejak Januari dan akan memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran. Sanksi itu di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 berupa peringatan, teguran, pembatasan sarana produksi sampai menyangkut perizinan di masa depan.
"UU Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi yang menganut asas pidana umum dan aka diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, sanksi yang disepakati sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013," tandasya. (*)