HTI Dibubarkan, Bagaimana Kembalikan Ideologi Mantan Anggota?

Photo Author
- Selasa, 25 Juli 2017 | 20:45 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi daya dorong bagi pemerintah untuk menggunakan hal alternatif hukum dalam menindaklanjuti keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan NKRI.

"Setelah Perppu itu terbit, pemerintah langsung mengambil sikap membubarkan ormas HTI yang proses hukumnya saat ini berjalan. Tapi ketegasan membubarkan tersebut bukan langkah akhir. Justru baru awal. Pekerjaan rumah besar bagi pemerintah saat ini meluruskan kembali ideologi mantan anggota HTI tersebut," tutur Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang kepada KR

sela silaturahmi di Pondok Pesantren Aswaja Nusantara Mlangi Nogotirto Gamping Sleman, Selasa (25/7).

Menurut Agus, bisa saja pemerintah membubarkan ormas yang tidak mendukung ideologi pancasila atau terindikasi radikal. Namun ada ideologi atau cara pandang dari mantan anggotanya yang tidak serta merta ikut hilang. Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, akan bermunculan ormas baru tapi dengan ideologi yang hampir sama.

"Kami sendiri lebih fokus pada ruang ideologi dan radikalisme di kampus. Sebagai organisasi yang basisnya dengan dengan NU dan pesantren, kami memiliki perangkat yang mampu secara efektif membentengi dari ideologi atau paham tersebut," lanjut Agus. Untuk itulah pemerintah hendaknya melibatkan banyak pihak, mulai ormas hingga elemen kemahasiswaan untuk meluruskan kembali ideologi tersebut dengan melakukan edukasi bagi anggota, kader maupun simpatisannya.

"Tanpa edukasi, pembubaran ormas hanya akan sia-sia. Mereka tentu sudah mempersiapkan diri dengan menyesuaikan kondisi, tapi menyisipkan ideologi masing-masing," tegas Agus. Sementara pengasuh Ponpes Aswaja Nusantara Gus Mustafied menjelaskan penanaman nilai luhur Pancasila penting dilakukan bagi generasi muda agar tidak terjebak pada pemikiran, paham maupun ideologi radikal.

Hanya saja harus menggunakan metode kekinian sehingga bisa dengan mudah diterima generasi muda saat ini. "Upaya seperti Penataran P4 dulu memang bagus. Sayangnya saat itu Penataran P4 lebih pada konteks memahami Pancasila secara praktis dan terjebak pada legitimasi kekuasaan pemerintah. Hal itu yang harus dihindari sehingga Pancasila benar-benar dipahami dengan baik dan benar," tukas Mustafied. (R-7)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X