PN Sleman Tak Teruskan Gugatan Ambar Polah

Photo Author
- Sabtu, 8 Juli 2017 | 14:16 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pengadilan Negeri Sleman di bawah Ketua Majelis Ayun Kristiyanto SH memutuskan untuk tidak melanjutkan menyidangkan gugatan Ambar 'Polah' Tjahyono senilai Rp 12,5 Miliar pada Roy Suryo Notodiprodjo. Hakim menilai tidak memiliki hak menyidangkan perkara tersebut lantaran Roy Suryo sebagai tergugat berdomisili dan menjadi penduduk Jakarta.

Ambar Polah, politikus Partai Demokrat menggugat Roy Suryo yang menggantikannya sebagai anggota DPR RI karena di-PAW (pergantian antar waktu). Meski demikian gugatan tersebut dilkukan lantaran sebelum di-PAW, Roy dituding mendzolimi sejak usai pemilihan legislatif 2014 baik atas tuduhan curang hingga pencurian suara untuk Ambar yang kerap disampaikan di hadapan publik.

M Irsyad Thamrin SH, kuasa hukum Ambar Polah kepada wartawan Sabtu (08/07/2017) mengungkap rincian gugatan perdata terdiri dari Rp 7, 5 miliar sebagai pengganti biaya berobat dan Rp 5 miliar kerugian immateriil karena pencemaran nama baik Ambar oleh Roy hingga yang bersangkutan dipecat dari Partai Demokrat dan di-PAW sebagai anggota DPR. Setelah 'mental' di PN Sleman, kuasa hukum Ambar pun bersiap menempuh jalur hukum lain setelah berkonsultasi dengan keluarga.

"Kami konsultasi dengan keluarga Pak Ambar, ada kemungkinan akan menempuh jalur hukum di pengadilan di Jakarta. Bisa ki diajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau jika dirasa kurang menguntungkan, maka gugatan akan dilakukan di pengadilan di wilayah domisili tergugat dalam hal ini saudara Roy Suryo," ungkapnya.

Sebelumnya menurut Irsyad, kliennya diberhentikan oleh Partai Demokrat sebagai anggota DPR RI berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat. Namun, pihaknya menilai surat dari KPU tersebut cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Roy Suryo RSHE Sugondo menilai keputusan PN Sleman untuk tak meneruskan kasus dinilai tepat. Meski demikian, pihaknya siap mengikuti apabila pihak Ambar mengajukan upaya hukum lain.

"Putusan hakim Kamis (06/07/2017) kemarin menurut kami brillian. Namun jika ada upaya hukum dari pengacara penggugat, kami akan siapkan materi untuk menyangkal," terangnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X