SLEMAN, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak DIY bersama Polda DIY Kamis (30/3/2017) melaksanakan koordinasi untuk melakukan enforcement atau penindakan terhadap para pengemplang pajak. Di DIY sendiri tiga wajib pajak telah mengantongi keputusan inkrah dan terancam disandera lantaran tak kunjung membayarkan kewajibannya pada negara.Â
Kakanwil Dirjen Pajak DIY Yuli Kristiyanto dalam temu pers di Mapolda DIY mengatakan ada 220 wajib pajak yang saat ini menjalani proses penyidikan lantaran tak memenuhi kewajiban membayar pajak. Dari jumlah tersebut, ada tiga wajib pajak dengan denda pajak hingga Rp 25 miliar yang terancam disandera apabila tak kunjung membayarkan pajak hingga hari terakhir amnesty 31 Maret 2017.Â
"Tiga wajib pajak ini tak bisa kami sebutkan siapa namun nilai total terutangnya sampai Rp 25 miliar. Memang berupa perusahaan tapi apabila tidak membayarkan kewajibannya hingga lepas 31 Maret 2017 besok maka kami lakukan penindakan. Tindakan yang kami ambil berupa penyanderaan di rumah tahanan hingga pajaknya dibayarkan atau pembekuan dan penyitaan aset," ungkapnya.Â
Proses penindakan ini menurut Yuli tak dilakukan secara tiba-tiba namun sudah berdasar keputusan inkrah dari pengadilan pajak ataupun Mahkamah Agung. Â "Kalau kanwil menolak maka bisa lakukan upaya hukum lain (banding) ke pengadilan pajak nah jika pengadilan pajak menolak maka bisa Peninjauan Kembali (PK) ke MA, kalau ditolak lagi maka sudah inkrah dan kewajiban DJP menagih bisa blokir, sita aset dan sandera," lanjutnya. (Fxh)