Soal Penolakan Revisi UU KPK, Bahli DPR Bawa Aspirasi Mahasiswa

Photo Author
- Rabu, 22 Maret 2017 | 15:43 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dua anggota Badan Keahlian (Bahli) DPR RI, Inosentius Samsul dan Johnson Rajagukguk menemui mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang berunjukrasa menolak rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. 

Keduanya lantas berjanji membawa aspirasi penolakan tersebut ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan keputusan final revisi UU KPK.  Di hadapan mahasiswa, Inosentius mengungkap bawasanya tujuan Badan Keahlian ke kampus FH UGM adalah menjaring aspirasi yang menjadi salah satu proses penyusunan sebuah undang-undang. Dengan tegas ia menyatakan bawasanya bukan Badan Keahlian yang bakal mengambil keputusan final terkait revisi UU KPK tersebut. 

"Kami datang untuk menjaring aspirasi dan di dalam tadi hampir semua elemen termasuk akademisi, mahasiswa dan masyarakat menolak. Saya kira aspirasi ini akan sampai ke DPR dan nanti teman-teman tinggal melihat hasilnya," ungkapnya. 

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi memberikan beberapa barang pada dua anggota Badan Keahlian DPR RI tersebut seperti petisi penolakan revisi UU KPK, buku Jangan Bunuh KPK karya Denny Indrayana dan surat pernyataan yang mengatakan bahwa penolakan di FH UGM dijadikan sebagai bahan pertimbangan revisi UU KPK. "Kami ingin jelaskan bawasanya pernyataan kami sampai di DPR," ungkap koordinator mahasiswa, Kuncoro Jati. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X