SLEMAN, KRJOGJA.com - Seminar Sosialisasi rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Fakultas Hukum (FH) UGM diwarnai dengan aksi unjukrasa mahasiswa.Â
Tak hanya itu, saat pemaparan yang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mahasiswa peserta seminar juga mengeluarkan kipas dengan tulisan yang intinya mendukung penuh adanya KPK tanpa revisi undang-undang.Â
Usai seminar mahasiswa langsung mencegat dua perwakilan DPR RI dan membawakan sebuah cermin serta bunga tabur. Mereka ingin mengajak DPR bercermin bawasanya revisi UU KPK tak perlu dilakukan karena hanya akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.Â
Koordinator Aliansi Mahasiswa Jogja Anti Korupsi Kuncoro Jati mengatakan aksi tersebut sebagai wujud pernyataan sikap mahasiswa yang menolak rencana revisi UU KPK. Â "Kami minta DPR hentikan proses revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yang menurut kami melemahkan fungsi KPK, kami menyerukan langsung pada perwakilan dewan yang datang ke kampus," ungkapnya.Â
Mahasiswa juga membawa sejumlah tulisan yang bernada kecaman bagi para koruptor diantaranya menyadur dari ungkapan Emha Ainun Nadjib yang berbunyi "Manusia Indonesia tidak jera ditangkap sebagai koruptor, tetapi berpikir besok harus lebih matang strategi korupsinya. Mereka melakukan hal-hal melebihi saran setan dan ajaran iblis, pada saat yang sama bersikap melebihi Tuhan dan Nabi." (Fxh)