SLEMAN, KRJOGJA.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka nama 14 pihak yang mengembalikan uang dalam skandal korupsi Elektronik KTP pada publik. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah anggapan tebang pilih yang kemudian berakibat desakan melakukan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Pukat Hifdzil Alim kepada wartawan Selasa (21/3/2017) mengatakan bawasanya selain mengapresiasi kinerja KPK, lembaga anti rasuah tersebut juga perlu dikiritik yakni untuk segera membuka semua nama yang mengembalikan uang atas skandal korupsi E-KTP. Menurut dia, dibukanya nama yang telah mengembalikan uang dinilai memenuhi perundangan yang berlaku khususnya UU no 20 tahun 2001 terkait gratifikasi.
"Harusnya KPK menyebut 14 nama kalau mau konsisten dengan tindak pidana korupsi khususnya terkait pasal gratifikasi. Kalau tidak disebut maka kami khawatir bakal menjadi bumerang bagi KPK yang dinilai tebang pilih, akhirnya ya DPR punya senjata menyerang KPK," ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut dinilai Pukat cukup rasional mengingat terakhir setelah keluarnya nama Setya Novanto dan Ketua Kagama Ganjar Pranowo yang diduga ikut dalam skandal E-KTP, mulai muncul upaya pelemahan seperti revisi UU KPK dan hak angket oleh DPR RI. "Bisa saja karena sudah menyebut SN dan Ketua Kagama, kemudian nama-nama lain tak disebut KPK dinilai tebang pilih dan jadi alasan butuh dewan pengawas (salah satu poin revisi) jadi memang menurut kami harus dibuka agar pihak lain tak punya senjata serang KPK," lanjutnya.
Meski memberikan kritik, Pukat tetap mendukung KPK membongkar skandal E-KTP hingga tuntas sampai ke aktor intelektualnya. "Kita dorong kasus ini sampai selesai, jangan sampai KPK diserang balik oleh pihak lain seperti kasus-kasus besar yang sudah-sudah," pungkasnya.
Dua nama dari Kementrian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mega korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Trilyun. Namun demikian, KPK mengisyaratkan dua nama tersebut belum final karena total masih ada 12 pihak lain yang mengembalikan uang ke KPK yang terdiri dari anggota legislatif dan perusahaan. (Fxh)