Pensiunan PNS Minta Dibebaskan

Photo Author
- Kamis, 16 Maret 2017 | 06:37 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Seorang pensiunan PNS, Skr alias Sukar (61) warga Gendingsari Sembur Tirtomartani Kalasan Sleman yang didakwa melakukan perjudian meminta majelis hakim membebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa. Pasalnya jaksa penuntut umum Retno Tri Nurharjanti SH tak bisa membuktikan dalil-dalil dakwaannya dalam persidangan di PN Sleman, Kamis (16/03/2017).

“Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jp pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Walaupun terdakwa mengaku telah melakukan perjudian tak ada satupun saksi yang mengetahui terdakwa melakukan perjudian sehingga tidak melenyapkan kewajiban JPU untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan kepada para tedakwa,” ungkap penasihat hukum terdakwa, Oncan Poerba SH.

Disebutkan, berdasar ketentuan pasal 189 ayat 4 KUHAP menyebutkan, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia besalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yan lain. Tetapi selama ini di persidangan, penuntut umum tak dapat mendukung keterangan dengan alat bukti yang dimaksud.

Dalam KUHAP, sebuah pengakuan bukanlah alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian. Karena dalam hukum acara pidana tidak mengenal keterangan atau pengakuan yang bulat atau murni. Tetapi dalam pemeriksaan pidana yang dicari adalah kebenaran sejati atau materiil. Karena dalam perkara perjudian sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa tak tetangkap tangan serta saat penggrebekan dilakukan perjudian telah selesai.

Selain itu, lokasi penggrebekan dilakukan bukan di rumah Muh Roni (DPO) di Tempur Sari Kalasan Sleman. Bahkan barang bukti tikar yang disita dan diajukan ke persidangan tak sesuai dengan yang digunakan sebelumnya. Sehingga mengajukan terdakwa sampai ke persidangan telalu dipaksakan.

Bahkan saksi penyidik Sigit Hemawan dan Bekti Santoso yang mengaku sebelum penggrebekan mereka mengintip ke rumah dan melihat terdakwa bemain judi. Hal ini bertolak belakang dengan keterang saksi Suryo Sumpeno, Agustianingsih dan seorang dukuh Dwi Aris Anggoro yang menyatakan orang tak akan dapat melihat suasana di dalam rumah Muh Roni karena tertutup rapat. (Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X