Disnaker Dalami Isu Tenaga Asing Ilegal

Photo Author
- Minggu, 22 Januari 2017 | 09:51 WIB

SLEMAN (KR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman sedang mendalami adanya isu tenaga asing ilegal di wilayah Sleman. Sekarang ini petugas sedang terjun ke lapangan untuk menggali informasi dan mengecek adanya dugaan tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin.

Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Drs Untoro Budiharjo MM mengatakan, petugas sudah berkoordinasi dengan pengawas pekerja untuk menelusuri adanya informasi sebuah perusahaan di wilayah Sleman yang mempekerjakan tenaga asing ilegal. Untuk melihat kebenarannya, petugas akan mengecek jumlah tenaga asing, asal usul negara dan dipekerjakan di mana.

"Isu ini masih simpang siur. Ada informasi juga, tenaga asing itu hanya diperbantukan di cabang Sleman tapi sudah terdaftar di perusahaan pusat di Yogya. Untuk melihat kepastiannya, petugas kami turun ke lapangan agar tidak terjadi simpang siur atau isu," kata Untoro.

Tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Sleman ada sekitar 109 orang. Para tenaga asing di antaranya bekerja di bidang garmen, meubel, dosen di perguruan tinggi dan lainnya. Sesuai aturan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing harus membayar retribusi izin mempekerjakan tenaga asing sebesar 100 dolar

per bulannya.

"Setiap perusahaan memang wajib membayar retribusi. Tapi tenaga asing yang merupakan utusan negaranya, tenaga sosial dan mengajar sebagai dosen di PTN, tidak dikenakan retribusi tersebut," terangnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X