DPRD Bentuk Pansus Pengawasan UUK

Photo Author
- Rabu, 11 Januari 2017 | 09:06 WIB

YOGYA (KR) - Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) telah diundangkan hampir lima tahun. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah amanat UUK yang belum ditunaikan. Hal ini mendorong DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan terhadap Pelaksanaan UUK.

"Salah satu alasan pembentukan Pansus adalah beberapa amanah UUK yang belum ditunaikan. Amanat-amanat yang dijabarkan dalam UUK itu seharusnya segera ditunaikan oleh kepemimpinan Gubernur dan Wagub DIY periode 2012-2017 ini," jelas Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Selasa (10/1).

Wacana pembentukan Pansus mengemuka akhir tahun lalu dalam rapat antara Pimpinan Dewan dengan Pimpinan Fraksi. Rapat itu digelar untuk menyikapi pilihan solusi atas mentoknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Kebudayaan. Ketika itu muncul pendapat bahwa

seharusnya dibentuk kerangka umum lebih dulu sebelum Perdais disusun, sesuai perintah UUK. (Bro)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X