Aliansi Buruh Unjuk Rasa Di Kepatihan

Photo Author
- Senin, 31 Oktober 2016 | 12:07 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Senin (31/10/2016) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kepatihan. Mereka menyampaikan penolakan terhadap pengesahan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan pengesahan dan pemberlakuan PP 78 tahun 2015 dianggap mematikan secara langsung kehidupan para buruh. Menurut dia, peraturan tersebut mendasarkan sistem pengupahan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup. 

"Upah kita jadi sangat rendah dan jauh dari angka kebutuhan hidup buruh di Yogyakarta. Masalah perut tidak bisa diukur dengan masalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, harusnya tetap menggunakan hasil survei kebutuhan hidup," ungkapnya. 

Dalam aksi tersebut, para buruh meminta Pemda DIY untuk menolak pengesahan PP 78 tersebut dan kembali menggunakan UU no 13 tahun 2003 mekanisme penetapan upah minimum. "Itu target kami agar Gubernur DIY menolak penggunaan PP 78 2015 ini dan tetap menggunakan UU 13 tahun 2003, ini penegas bahwa Yogyakarta benar-benar Daerah Istimewa," imbuhnya. 

Dalam PP 78 tersebut, kenaikan upah buruh hanya 7,8 persen saja atau berkisar Rp 1.550.000. Jumlah tersebut dirasa sangat jauh dari angka kebutuhan hidup yang seturut survei ABY berkisar antara Rp 2,2-26 juta perbulan. "Harapan kami Pemda DIY tidak menggunakan PP 78 ini dan memperhatikan upah minimum berdasar kebutuhan, bukan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Ini yang akan kami suarakan," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X