SLEMAN (KRjogja.com) - Minimnya pendaftar untuk mencalonkan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengakibatkan masa pendaftaran harus diundur hingga 4 November 2016 ini mencerminkan rotasi pejabat di Sleman. Padahal ada beberapa pejabat yang memiliki potensi untuk menduduki jabatan sekda, namun terhalang syarat pernah menjabat di dua dinas atau instasi yang berbeda-beda.
Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo SAg menilai, penataan PNS atau ASN di Sleman terlalu lama sehingga rotasi jabatan tidak berjalan dengan baik. Jika rotasi berjalan, minimal tiga tahun sekali, kader calon sekda dari Pemkab Sleman tidak akan terjadi seperti sekarang yang hanya ada dua kader.
"Rotasi pejabat di Sleman terlalu lama. Bahkan ada yang lima tahun lebih menempati jabatan di SKPD. Begitu ada pendaftaran atau lelang, pejabat yang baru menempati satu jabatan tidak dapat maju dalam lelang sekda, " kata Inoki, Minggu (30/10/2016).
Seperti diketahui, hingga pendaftaran terakhir pada Jumat (28/10/2016), baru tiga nama calon yang mendaftar, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) Kabupaten Sleman Drs Untoro Budiharjo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman Purwatno Widodo SH dan Kepala Ispektorat Pemda DIY Sumadi SH. Panitia seleksi (pansel) memperpanjang pendaftaran hingga 4 November karena calonnya kurang dari 4 orang. (Sni)