SLEMAN (KRjogja.com) - DPRD Kabupaten Sleman sekarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda penanggulangan kemiskinan. Selama ini program pengentasan kemiskinan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai masih dianggap sporadis dan sektoral.
Wakil Ketua Pansus Penanggulangan kemiskinan Arif Kurniawan menjelaskan, selama ini Sleman belum memiliki perda untuk penanggulangan kemiskinan. Meskipun masing-masing SKPD mempunyai program untuk pengentasan kemiskinan. Namun hal itu dinilai belum efektif dalam mengurangi jumlah kemiskinan di Sleman.
"Selama ini terlihat sporadis dan sektoral saja program pengentasan kemiskinan. Bahkan belum ada payung hukum yang jelas dan tidak memiliki kekuatan yang kuat untuk mengatur pengentasan kemiskinan di Sleman, "kata Arif, Senin (10/10/2016) malam.
Untuk itu perlu adanya pembentukan perda tentang penanggulangan kemiskinan agar ada aturan atau panduan yang jelas. Sehingga dalam penanggulangan kemiskinan itu siapa dan apa yang diperbuat menjadi jelas dan tertata.
"Selama ini masing-masing SKPD hanya bersifat koordinasi saja. Tapi besok setelah memilki perda akan lebih detail apa saja peran dan tugas masing-masing SKPD. Termasuk kriteria orang miskin itu apa saja, " terangnya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, nantinya target sekitar 9 persen angka kemiskinan di Sleman akan mudah tercapai. Mengingat semua SKPD wajib melaksanakan program kerja yang tertuang dalam perda nantinya. (Sni)