SLEMAN (KRjogja.com) - Pemasukan kas daerah di Kabupaten Sleman ternyata tidak optimal. Salah satunya karena retribusi perizinan menara (tower) pemancar seluler atau Base Transmission Station (BTS).
Seperti diketahui, di Sleman ternyata banyak terdapat BTS ilegal. Banyaknya tower ilegal menyebabkan pendapatan dari sektor retribusi jasa umum tidak jadi kurang optimal. Itu dikarenakan retribusi perizinan tower seluler termasuk penyumbang pendapatan tertinggi.
"Di Sleman banyak tower yang tetap beroperasi. Padahal mereka tidak memiliki izin operasional. Hal tersebut jelas tidak mememberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan daerah," kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Fahmi Khoiri, Selasa (4/10/2016).
Dalam kurun 2015, Pemkab Sleman menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi jasa umum perizinan tertentu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebesar Rp 15,372 miliar. Dari jumlah tersebut, tertinggi berasal dari IMB gedung dan rumah sebesar Rp 10,229 miliar serta IMB menara seluler Rp 3,482 miliar.
Sedangkan hingga pertengahan 2016, pemasukan Sleman dari perizinan IMB menara seluler ini baru mencapai Rp 1,4 miliar.
Dispenda sendiri tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya mengenai hal tersebut sudah ada instansi lain yang bertanggungjawab. Dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Kedua instansi tersebut bertanggungjawab atas pengendalian perizinan beserta penarikan retribusi atas menara seluler.
"Kami memang dikejar target. Tapi tetap saja tidak berani untuk ngoyak-ngoyak. Karena retribusi perizinan itu kewenangannya di unsur pengendalian," tegasnya. (Awh)