SLEMAN (KRjogja.com) - Petugas kembali melakukan razia parkir liar. Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan, digembok paksa oleh petugas. Selanjutnya, petugas juga memasang surat pemberitahuan tilang.
Lokasi pertama yang dituju, yakni Jalan Prof Yohanes. Disana petugas tidak mendapati satupun kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya petugas menuju Jalan Solo mulai dari Janti hingga batas kota. Petugas mendapati sejumlah mobil yang terpakir di bahu jalan.Â
Bahkan ada mobil yang memarkir kendaraannya tepat di bawah papan rambu larangan parkir. Bagi pemilik kendaraan diminta datang ke Mapolsek Depok Barat untuk mendapatkan surat tilang. Selanjutnya petugas yang akan membuka kunci gembok.
"Kendaraan-kendaraan ini terbukti parkir di sembarang tempat. Sepanjang Jalan Solo termasuk daerah dilarang parkir, karena termasuk jalan nasional," kata Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman Bambang Sumedi Laksono.
Dampak dari parkir liar ini menurut Bambang, dapat mengurangi fungsi jalan. Dampaknya masyarakaTÂ juga menjadi kurang nyaman. Disisi lain juga membuat tingkat kerawananan lalu lintas semakin tinggi. (Awh)