Parkir Sembarangan, Petugas Gembok Mobil

Photo Author
- Selasa, 4 Oktober 2016 | 17:42 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Petugas kembali melakukan razia parkir liar. Sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di pinggir jalan, digembok paksa oleh petugas. Selanjutnya, petugas juga memasang surat pemberitahuan tilang.

Lokasi pertama yang dituju, yakni Jalan Prof Yohanes. Disana petugas tidak mendapati satupun kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya petugas menuju Jalan Solo mulai dari Janti hingga batas kota. Petugas mendapati sejumlah mobil yang terpakir di bahu jalan. 

Bahkan ada mobil yang memarkir kendaraannya tepat di bawah papan rambu larangan parkir. Bagi pemilik kendaraan diminta datang ke Mapolsek Depok Barat untuk mendapatkan surat tilang. Selanjutnya petugas yang akan membuka kunci gembok.

"Kendaraan-kendaraan ini terbukti parkir di sembarang tempat. Sepanjang Jalan Solo termasuk daerah dilarang parkir, karena termasuk jalan nasional," kata Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman Bambang Sumedi Laksono.

Dampak dari parkir liar ini menurut Bambang, dapat mengurangi fungsi jalan. Dampaknya masyarakaT juga menjadi kurang nyaman. Disisi lain juga membuat tingkat kerawananan lalu lintas semakin tinggi. (Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X