Isilah Kantor Diubah Jadi Dinas

Photo Author
- Rabu, 3 Agustus 2016 | 15:41 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Isitilah kantor akan dihilangkan dan berubah menjadi dinas sesuai dengan terbitnya PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Meskipun telah menjadi dinas, nantinya akan dibagi dengan tiga tipe, yakni A, B dan C sesuai beban kerjanya. Bahkan tidak menutup kemungkinan beberapa urusan akan digabung satu lembaga atau satu urusan satu lembaga.

Kabag Organisasi Drs Susmiarto menjelaskan, pihaknya sekarang masih mengkaji dan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait terbitnya PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat desa. Namun yang jelas, nantinya istilah kantor dihilangkan dan diubah menjadi dinas dengan tiga tipe sesuai dengan beban kerjanya.

"Jadi nanti semua istilah kantor akan diganti dinas semua. Jika beban kerjanya berat tipe A, sedang tipe B dan kecil tipe C. Hal itu sesuai dengan aturan di PP, " kata Susmiarto di ruang kerjanya, Rabu (03/08/2016).

Dikatakan, di Sleman ini ada 32 urusan yang diwadahi beberapa lembaga yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, Sat Pol PP, badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan, dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan kecamatan. Dengan adanya PP yang baru, pihaknya akan melakukan pemetaan urusan dan beban kerja, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan pegawai dan sarpras.

Menurutnya, penataan organisasi sesuai dengan PP No 18 tahun 2016 ini untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Beberapa urusan nantinya akan diambil alih kewenangannya oleh provinsi seperti pendidikan menengah.

"Secara otomatis, di SKPD sendiri akan ada perubahan jika kewenangannya ada yang diambil alih oleh provinsi. Tapi kami belum tahu, pelaksanaan perubahan ini mulai tahun depan atau kapan," terangnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X