SLEMAN (KRjogja.com) - Puluhan koperasi di Kabupaten Sleman tidak aktif. Banyak penyebab yang membuat 48 koperasi tersebut tak lagi menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman Pustopo mengatakan hal tersebut, Rabu (20/7). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan koperasi tidak lagi aktif. Salah satunya karena ada deregulasi sebuah institusi seperti peniadaan kantor penerangan.
"Karena institusi tersebut dihilangkan. Otomatis berdampak adanya perubahan status koperasi di koperasinya otomatis menjadi tidak aktif. Selain itu pasti juga ada faktor internal," katanya.
Dijelaskan Pustopo, untuk faktor internal. Biasanya karena tidak adanya keterbukaan dari pihak pengelola. Dampaknya muncul perselisihan antar anggota yang berdampak berhentinya aktivitas di koperasi tersebut.
Pemerintah, kata Pustopo bukannya tinggal diam. Disperindagkop biasanya menjadi fasilitator antara pengelola dengan anggota. Melalui audiensi. Tujuannya guna menjadi solusi dari persoalan tersebut. Jika tidak berhasil, anggota koperasi diperbolehkan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (Awh)