SLEMAN (KRjogja.com) - Terhitung mulai Jumat (30/06/2016) hingga H+3 atau 10 Juli, semua kendaraan berat atau roda enak keatas dilarang melintas. Jika melanggar, petugas akan langsung menindak tegas berupa tilang.
Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemehub) Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengaturan lalu lintas, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timpang pada masa angkutan lebaran 2016/1437 H. Aturan tersebut tidak berlaku untuk BBM, sembako, pupuk, susu dan ternak.
Kepala Seksi (Kasie) Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Marjanto, mengatakan larangan ini dimaksudkan agar arus lalu lintas selama arus mudik dan balik. Tak terkecuali di wilayah Sleman.
Â
"Kendaraan angkutan barang seperti truk itu kan memakan badan jalan. Jadi dikawatirkan mengganggu arus kendaraan yang mudik," kata Marjanto, Kamis (30/06/2016).
Dijelaskan Marjanto, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut dikecualikan untuk delapan kendaraan pengangkut. Seperti bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Selain itu, kendaraan pengangkut ternak, pupuk, susu murni, barang antaran pos, motor angkutan mudik gratis, diperbolehkan beroperasi. (Awh)