SLEMAN (KRjogja.com) - Ada 35 laporan masuk ke posko Lebaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dan Kabupaten/Kota. Sebanyak 30 laporan di Kota Yogya, 2 laporan di Bantul, 2 laporan di Kulonprogo dan 1 laporan di Provinsi.
"Paling lambat pembayaran THR pada 29 Juni 2016 atau seminggu sebelum Lebaran. Lewat tanggal tersebut kita bisa melakukan tindakan ke perusahaan bersangkutan atas laporan tersebut," terang Kepala Disnakertrans DIY, dr Andung Prihadi kepada KRjogja.com, Selasa (28/06/2016) di kantornya Ringroad, Maguwoharjo Sleman.
Andung meminta perusahaan bersangkutan segera melaksanakan kewajiban pembayaran THR. "Laporan berisi kekhawatiran karyawan tidak mendapatkan THR, juga laporan tahun lalu tidak mendapat THR yang tidak sesuai kesepakatan, berupa barang dan khawatir tahun ini terulang lagi," jelas Andung.
Selanjutnya Disnakertrans DIY bersama Komisi B DPRD DIY rencana akan melakukan peninjauan di salah satu perusahaan di Kota Yogya, Rabu (28/06/2016) hari ini. "Kita akan meneliti apakah perusahaan melakukan pembayaran THR sesuai kesepakatan," ujar Andung. (*-2)‎