Bupati Tunggu Surat Resmi dari Kemendagri

Photo Author
- Rabu, 22 Juni 2016 | 17:50 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSi masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) terkait usulan penghapusan  14 peraturan daerah (perda) yang diumumkan di website. Mengingat mayoritas perda tersebut sudah dihapus atau diganti sehingga pengumuman tersebut tidak sesuai kondisi di Sleman.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Kemdagri. pengumuman di websitenya Kemendagri itu baru akan dievaluasi lagi, apakah sudah benar atau belum, " kata Sri Purnomo, Rabu (22/06/2016) di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui 14 perda tersebut diantaranya, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman, penyelenggaraan reklame, izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik, izin tenaga kesehatan, penyelenggaraan pemondokan, tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi, perizinan pedagang kaki lima, retribusi perizinan tertentu, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan lainnya.

Menurutnya, perda yang diumumkan di website untuk diusulkan dihapuskan itu, sebenarnya sudah banyak yang dicabut atau diganti. Meskipun demikian, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu terhadap usulan tersebut.

"Tadi sudah saya perintahkan ke bagian hukum untuk mencermati itu sambil menunggu surat resmi dari pusat, " ujarnya

Terpisah Kabag Hukum Sleman Heri Dwikuryanto SH menjelaskan, dari 14 perda itu sebenarnya hanya 4 perda dan 10 peraturan bupati. Untuk itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

"Kami belum bisa menindak lanjuti pengumuman di website Kemendagri karena tidak semuanya benar. Kami hanya  menunggu surat saja, " kata Heri. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X