Kerja 1 Bulan, Dapat THR

Photo Author
- Selasa, 14 Juni 2016 | 20:05 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Pemerintah menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal sepekan sebelum lebaran. Selain itu bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan juga sudah berhak atas THR.

 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Disana tertera, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun berhak atas THR satu kali gaji.

 

"Sedangkan yang kurang dari setahun. Perhitungannya berapa bulan dia bekerja, dibagi 12 dikalikan gaji yang dia dapat. Aturannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya yang membedakan untuk karyawan yang sudah satu bulan tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Sutiasih, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/06/2016).

 

Sampai saat ini, Disnakersos masih menunggu surat edaran dari DIY terkait implementasi pembayaran THR. Nantinya, SE tersebut akan diberikan kepada 1.369 perusahaan yang ada di Kabupaten Sleman. (Awh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X