SLEMAN (KRjogja.com) - Pemerintah menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal sepekan sebelum lebaran. Selain itu bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan juga sudah berhak atas THR.
Â
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Disana tertera, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun berhak atas THR satu kali gaji.
Â
"Sedangkan yang kurang dari setahun. Perhitungannya berapa bulan dia bekerja, dibagi 12 dikalikan gaji yang dia dapat. Aturannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya yang membedakan untuk karyawan yang sudah satu bulan tersebut,†kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Sutiasih, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/06/2016).
Â
Sampai saat ini, Disnakersos masih menunggu surat edaran dari DIY terkait implementasi pembayaran THR. Nantinya, SE tersebut akan diberikan kepada 1.369 perusahaan yang ada di Kabupaten Sleman. (Awh)