SLEMAN (KRjogja.com) - Sebanyak 5 peraturan daerah (perda) Kabupaten Sleman akan segera dicabut. Hal itu untuk menyesuaikan dengan regulasi UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Selanjutnya ada yang diganti dengan perda baru dan ada yang diganti peraturan bupati (perbup).
Kabag Pemdes Setda Sleman Mardiyana menjelaskan, perda yang akan dicabut yakni perda No 2 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) desa, perda No 9 tahun 2003 tentang kedudukan keuangan lurah desa dan pamong desa, perda No 2 tahun 2010 tentang pembentukan perundang-undangan desa, perda No 1 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala bagian dan kepala urusan pemerintah desa, serta perda No 5 tahun 2010 tata cara pengangkatan dan pemberhentian dukuh.
"Perda SOTK desa sudah dibahas di dewan untuk dilakukan pencabutan. Sedangkan lainnya sedang kami kirim ke dewan untuk segera dibahas," kata Mardiyana, Senin (13/06/2016).
Menurutnya, pencabutan perda ini untuk menyesuaikan dengan regulasi UU No 6 tahun 2014 tentang. Untuk SOTK desa akan diganti dengan perbup, keuangan lurah desa dan pamong dengan perbup. Sedangkan untuk pemberhentian dan pengangkatan dukuh, serta perangkat desa akan ada perda baru.
"Jadi ada yang diganti dengan perda baru dan perbup. Karena sesuai regulasi yang baru, aturannya memang berubah," terangnya. (Sni)