Krjogja.com - SLEMAN - Seorang pengusaha yang bergerak dalam event organizer (EO) merasa tertipu oleh rekannya sendiri. Dengan dalih untuk modal menggelar wedding organizer, ia rela mengeluarkan uang untuk kerjasama bareng rekannya tersebut. Namun bukannya keuntungan yang didapat, uang miliaran rupiah justru melayang.
Korban berinisial M warga Depok Sleman melaporkan rekannya, N ke Polda DIY. Kasus dengan nomor LP-B/0557/VII/2022/DIY/SPKT pada tanggal 12 Juli 2022 itu tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
Peristiwa berawal kurang lebih setahun lalu saat ia kenal dengan N. Saat itu N menawarkan kepadanya kerjasama semacam penitipan modal uang dengan perjanjian tertulis dan nantinya terdapat benefit.
“Ia berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai modal menggelar acara wedding organizer. Ia mengatakan wedding bersama pejabat-pejabat, saat itu saya percaya berarti memang ini pengusaha yang tidak main-main,” ungkapnya di Sleman, Rabu (30/08/2023).
Awalnya kerjasama ini berlancar. Setiap kali N mengadakan event, ia mengajukan modal yang disertai dengan perjanjian. Menurut M, dalam satu bulan rekannya ini bisa menggelar lebih dari lima kali event.
Lama kelamaan perempuan ini mulai menaruh curiga kepada N. Pengembalian uang maupun pembagian benefit lampat laun tersendat dengan berbagai alasan yang dilongatkan oleh N.
"Misalnya tanggal 1 saya mengeluarkan uang, harusnya sesuai perjanjian pengembalian dilakukan pada tanggal 10. Belum dia mengembalikan, tapi pengajuan event baru lagi dilakukan. Pengembalian belum dilakukan dengan alasan vendor belum membayar," ungkapnya.
Dari kerjasama itu M telah mengeluarkan uang mencapai Rp 2,5 miliar. Setelah melalui proses penagihan akhirnya menyisakan Rp 1,5 miliar belum dikembalikan.
Akhirnya suami N melakukan negosiasi dan disepakati akan dikembalikan sebanyak Rp 1,3 miliar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali. “Akhirnya hanya dibayarkan sekitar Rp 300 juta, jadi masih ada sisi yang harus dibayar sebanyak Rp 990 juta,”
Karena tidak ada kejelasan akan uang tersebut akhirnya M melaporkan kasus Polda DIY. Walau sudah dilaporkan setahun lalu namun kasus tersebut hingga kini belum juga ada kejalasan.
Ia telah menyampaikan sejumlah alat bukti telah dilengkapi. Bahkan bukti tambahan juga disertakan sebagai bahan pertimbangan polisi, termasuk menyerahkan seluruh rekening koran.
Upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan. Namun di depan penyidik, N selalu memberikan janji-janji saja. M berharap polisi segera menangani kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Saya berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan ini, meski masih membuka untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya. (*)