Krjogja.com - SLEMAN - Korban dugaan penipuan penjualan Apartemen Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY untuk melakukan pelaporan. Budijono yang juga Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMC) mengaku melaporkan lagi agar mendapat keadilan.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu (06/09/2023). Pelaporan diterima Direktorat Kriminal Umum Polda DIY dengan nomor STTLP/B/690/IX/2023.
“Kasus ini memakan korban ratusan orang pemilik apartemen Malioboro City yang nilai kerugiannya ratusan miliar, Kami melaporkan lagi agar dapat mendapat keadilan,” jelasnya, Jumat (08/09/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Ditolak Jadi Pembicara di Yogya
Ia mengatakan, dirinya bersama ratusan korban penipuan Malioboro City tak akan gentar dan surut. Ini semua mereka lakukan untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak sebagai konsumen.
Kasus ini mengemuka setelah PT Inti Hosmed menjaminkan sertifikat tanah Malioboro City ke Bank MNC untuk mengajukan peminjaman. Sertifikat tanah itu kini jadi milik Bank MNC setelah pengembang tak dapat mengembalikan pinjamannya.
Padahal para pemilik apartemen sudah membayar lunas, kini mereka menuntut akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS) diberikan. “Tapi karena sertifikat tanah dipegang pihak lain jadi hak kami yaitu AJB dan SHMRS belum kunjung diberikan,” papar Budijono.
Baca Juga: Pergerakan Wisman Ke DIY Alami Tren Positif
Sementara itu korban lain sekaligus Ketua PPAMC, Edi Hardiyanto menerangkan kasus Malioboro City sudah mendapat atensi lembaga negara, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), DPR, Satgas Mafia Tanah, Pemkab Sleman, hingga DPRD DIY. “Terbaru Kemensesneg melayangkan surat ke Polda DIY agar memproses hukum seterang-terangnya kasus ini,” katanya.
Edi menyebut Polda DIY diharapkan dapat menangani kasus ini dengan akurat dan adil. “Korban banyak, nilai kerugian tinggi, kasus ini juga menyangkut mafia tanah. Maka harus diproses dengan baik untuk memenuhi rasa keadilan bersama,” tegasnya. (*)