Pemkab Sleman Buka Peluang Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:20 WIB
 Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa (istimewa)
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa (istimewa)


Krjogja.com - SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman membuat skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Guna meningkatkan efisiensi pertanian organik berkelanjutan. Selama ini usaha tani organik di Sleman cenderung parsial, terpecar dengan luasan relatif kecil.

Menurut Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, pola tersebut tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar. Untuk itu, Pemkab Sleman membuat regulasi pertanian organik berbasis kawasan, seperti tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 62 Tahun 2023.

Baca Juga: Voli Bromonilan Cup 3 : KM 70 vs Ivoka, SKVC vs Sekar Langit di Final

Kata Danang, penyusunan Perbup tersebut telah melalui proses penelitian akademik cukup panjang sejak tahun 2020 lalu. Melibatkan tim riset dari Universitas Gajah Mada (UGM), Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, dan dukungan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP Kementerian Keuangan.

“Usaha tani organik untuk bisa survive dan berkelanjutan membutuhkan regulasi pemerintah daerah, agar nantinya penetapan kawasan memungkinkan penerapan sistem data usaha tani yang lebih termonitor,” ujar Danang Maharsa, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Inilah Profil Mahfud MD

Danang Maharsa berharap, masyarakat menyambut baik Perbup Nomor 62 Tahun 2023 sebagai langkah produktif pertanian organik yang berkelanjutan, dan harapannya memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat. “Ini bagian dari langkah kebijakan inovatif Pemkab Sleman untuk mendukung pangan sehat dan usaha tani organik berkelanjutan, harapannya masyarakat menyambut baik,” kata Danang Maharsa.

Perlu diketahui, Perbub Kabupaten Sleman Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan secara resmi berlaku sejak 4 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Marak Lagi, Putusan Pidana Tak Bisa Dibuka Lagi Kecuali..

Dalam kesempatan lain, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menyampaikan hal senada bahwa pengembangan pertanian organik penting sebagai alternatif menopang penyediaan pangan sehat. Karena penggunaan pupuk pestisida kimia masih masif.

Kata Wening Udasmoro, penelitian yang dilakukan hingga menjadi rekomendasi lahirnya Pebup Sleman Nomor 62 Tahun 2023 memiliki tiga fokus utama, produksi pangan sehat, peningkatan kesejahteraan petani, dan sistem pertanian berkelanjutan. “

Baca Juga: Investment Forum 2023 Bank Muamalat Pacu Pertumbuhan Reksa Dana Terproteksi Syariah

UGM mengucapkan terima kasih pada Bupati Sleman dan LPDP yang sudah mendukung riset ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” papar Prof. Dr. Wening Udasmoro. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X