Ingin Beli Tanah, Dosen Malah Tertipu Rp 700 Juta

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:22 WIB
 Ainur menunjukkan Laporan Polisi terkait kasus yang dialaminya. (Wahyu Priyanti)
Ainur menunjukkan Laporan Polisi terkait kasus yang dialaminya. (Wahyu Priyanti)

 

Krjogja.com - SLEMAN - Niat hati ingin membeli tanah untuk mendirikan sekolah, seorang dosen yang tinggal di Kalasan, Sleman justru mengalami nasib apes. Dosen bernama Ainur itu malah kehilangan uang sebesar Rp 700 juta setelah tanah yang ia beli, ternyata sebelumnya sudah dijual kepada orang lain.

Berbagai upaya damai sudah ia upayakan, namun karena tidak ada itikad baik, Ainur akhirnya melaporkan S, warga Dlingo, Bantul ke Polresta Sleman. Ainur menceritakan, awalnya pada 11 April 2023, ia bertemu dengan Margono yang menawarinya tanah milik S di daerah Pleret, Bantul tepatnya di Bawuran. Margono meyakinkan, jika tanah seluas 5.500 m2 itu letaknya sangat strategis dan tidak bersengketa.

Baca Juga: Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Kota Yogya Dukung Yuni Astuti Wakil DIY di Senayan

Kemudian pada 11 Juli, korban ke rumah orangtua S dan bertemu dengan S serta adik S. Mereka juga meyakinkan jika tanah yang dijual seharga Rp 1,4 miliar itu tidak ada permasalahan. Terlapor kemudian menjanjikan akan segera membuat Akta Jual Beli (AJB) saat ikrar pembayaran uang muka. "Saya didesak dan diminta untuk bayar dulu sebesar Rp 700 juta dari harga total tanah sebesar Rp 1,4 miliar. Iya didesak, semacam memaksa," ungkap korban kepada wartawan di Sleman, Selasa (31/10).

Akhirnya pada 14 Juni, korban mentransfer uang sebesar Rp 700 juta ke rekening S. Keesokan harinya, S menghubungi korban dan melarangnya menaruh material di atas tanah yang dibeli. Padahal, dalam perjanjian hal itu diperbolehkan oleh S, sehingga korban mulai curiga.

Lebih curiga lagi, setelah Margono sulit dihubungi sehingga bapak dua anak itu mencari-cari informasi terkait tanah yang diperjualbelikan. Betapa terkejutnya korban, setelah mendapatkan informasi jika tanah yang hendak dia beli, ternyata sebelumnya sudah dijual dan dibeli oleh orang lain.

Baca Juga: Gandemg IKEA, Barsa City Luncurkan Show Unit Terbaru

Saat berhasil bertemu dengan S, S juga mengakui jika tanah itu sebenarnya sudah dijual terlebih dahulu pada orang lain. S juga mengakui jika uang Rp 700 juta sudah ia bagikan ke sejumlah orang, termasuk ke notaris, pengacara dan orangtuanya. "Saya hanya ingin uang itu kembali, karena uang itu milik keluarga dan donatur yang sudah dikumpulkan puluhan tahun. Namun karena tidak ada itikad baik, biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

Baca Juga: Literasi Keuangan OJK dan Berijalan, Mahasiswa Dilatih Mengenali Investasi Bodong

Penasihat hukum Ainur, Bahtiar berharap, kasus yang sudah dilaporkan kliennya segera ditangani dengan efektif dan cepat. Apalagi, kasus itu sudah dua bulan dilaporkan dan bukti sudah ada. Dikonfirmasi terkait perkembangan laporan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengatakan, akan melakukan kroscek terlebih dahulu dengan penyidik. "Mohon waktu, akan saya kroscek dulu," ucapnya melalui pesan singkat.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X