Krjogja.com - SLEMAN - Kuasa hukum oknum wartawan tersangka kasus pencurian di Kantor DPRD Sleman, Suyanto Siregar SH meminta kepada Kepolisian supaya proses pemeriksaan terhadap BAM (37) dipercepat. Ia berharap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap BAM dapat cepat selesai dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sebagai penasihat hukum terlapor kami tetap kooperatif dan mempercayai proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap klien kami oleh penyidik Polresta Sleman,” kata Suyanto Siregar di kantornya, Senin (13/11/2023).
Permintaan tersebut ia sampaikan kerena BAM sejak awal memang telah mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf. Sehingga kliennya menginginkan kasusnya segera disidangkan agar permasalahan ini cepat dilalui.
Suyanto Siregar berharap sikap kooperatif dari BAM selama pemeriksaan dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya maka nantinya dapat memperingan hukuman di pengadilan. Terlebih lagi barang yang dicuri yakni berupa kamera dan wireles seharga puluhan juta rupiah itu masih tetap utuh dan telah dikembalikan kepada pihak DPRD Sleman melalui Kepolisian.
“Dua barang bukti tidak diapa-apakan, tetap berada di rumahnya, dalam kondisi seperti semula, serta tidak dijual. Kini barang bukti tersebut telah dikembalikan dalam keadaan utuh dan baik,” imbuhnya.
Ia juga menampik adanya anggapan jika kasus pencurian yang dilakukan BAM terkait permasalahan proyek. Suyanto Siregar menegaskan apa yang dilakukan kliennya murni karena faktor ekonomi.
“Apa yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan proyek. Tidak ada pula kaitannya dengan profesinya sebagai wartawan. Ini murni karena faktor ekonomi,” tegasnya.
Suyanto Siregar berharap hakim dapat mempertimbangkan itu semua dalam memutus perkara ini nantinya. Mengingat BAM merupakan tulang punggung bagi keluarga dan selain itu ia masih memiliki yang masih anak balita.
“Klian kami siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan siap menjalani semua proses yang harus dijalani. Sehingga kami mohon pelimpahan perkaranya supaya bisa dipercepat,” terangnya.
Dalam kesempatan ini Suyanto Siregar juga menyampaikan permintaan maaf BAM kepada rekan-rekan wartawan di DIY, khususnya wilayah Sleman. Ia menegaskan kliennya tidak akan melakukan perselisihan dikemudian hari dengan pihak pelapor maupun dengan sesama wartawan. (Van)