Satpan Dituntut Menguasai Ilmu Intelijen dan Investigasi

Photo Author
- Senin, 4 Desember 2023 | 20:05 WIB

Krjogja.com - SLEMAN - Sebagai mitra Polri dalam membantu terciptanya keamanan, satuan pengamanan (satpam) dituntut untuk menguasai berbagai kemampuan. Tak terkecuali ilmu intelijen maupun investigasi. Hal ini penting guna menciptakan keamanan di tempat kerja yang mereka jaga maupun lingkungan sekitar masyarakat.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Abujapi DIY, Salva Yurivan Saragih STP mengatakan dengan ilmu intelijen seorang satpam bisa melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan. Dengan demikian maka keamanan dan ketertiban dapat tercipta.

"Misal di suatu wilayah terjadi potensi kerawanan, maka seorang satpam harus dapat mengetahui lebih awal dan melakukan antisipasi-antisipasi agar tindak kejahatan tidak terjadi di lingkungan kerjanya," katanya, Senin (04/12/2023).

Tentang kemampuan investigasi, seorang satpam juga dituntut untuk menguasainya. Dengan mampu melakukan investigasi maka satpam dapat menggali informasi-informasi guna memperkuat upaya dalam intelijen.

"Dalam dunia intelijen tentunya tak bisa dilepaskan dari investigasi. Ilmu ini bermanfaat untuk mencari informasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dini potensi kerawanan," imbuhnya.

Untuk mewujudkan penguasaan ilmu intelijen dan investigasi maka BPD Abujapi DIY mengadakan pelatihan yang terkait tentang hal itu. Pelatihan ini menghadirkan pembicara Binmas Polda DIY yakni AKBP Hadi Sutomo dan AKBP Edy.

Ia mengatakan hingga saat ini berdasarkan data dari BPJS Kesehatan di DIY tercatat sebanyak 100 perusahaan telah tergabung dalam Abujapi dengan jumlah satpam sebanyak 10.000. Sedangkan data secara nasional tercatat 2.500 perusahaan jumlah Satpam mencapai 800 ribu orang.

Melalui pelatihan ini setiap anggota wajib memiliki kartu anggota Tanda Kewenangan Kepolisian terbatas, punya kompetensi yakni Garda Pratama dengan melalui sekolah selama 150 jam, Garda Madya wajib mengikuti sekolah selama 100 jam dan Garda Utama mengikuti sekolah selama 60 jam.

“Kartu anggota Garda Pratama dan Garda Madya diterbitkan oleh Ditbinmas Polda DIY, sedangkan kartu Garda Utama diterbitkan dari Mabes Polri,” ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X