KRjogja.com, SLEMAN - Setelah Dirut Robinson, Eks Lurah Caturtunggal Agus S menjalani sidang korupsi Tanah Kas Desa (TKD) dan keduanya telah divonis 8 tahun penjara, serta terdakwa lainnya mantan Kepala Dipertaruhkan DIY KS yang persidangan sudah akan masuk pembacaan tuntutan, kini giliran Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman DIY, Kasidi SE yang juga telah ditetapkan sebagai Terdakwa korupsi TKD menjalani sidang perdana, Kamis (1/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Yogya.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munif SH MH, menjerat Terdakwa Kasidi dengan pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Gubernur DIY tidak pernah menerbitkan izin sewa terhadap Tanah Desa Kalurahan Maguwoharjo di persil 183, persil 184, persil 185 di Padukuhan Pugeran sebagaimana permohonan persewaan Tanah Desa dan pelungguh yang diajukan oleh saksi Robinson Saalino (sudah divonis 8 tahun-red) selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital (IIC)," papar JPU saat membacakan dakwaan
Sebelumnya disebutkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Pemanfaatan Tanah Desa No 590/600/BA/Dinpertaru/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dari hasil peninjauan lokasi di lapangan PT IIC telah melaksanakan kegiatan pembangunan dan tidak sesuai yang dimohonkan.
"Berdasarkan Hasil Koordinasi Bersama disepakati semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT IIC dihentikan, Permohonan Pemanfaatan Tanah Desa atas nama PT ICC seluas +39.595 m2 dikembalikan pada Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo," jelasnya
Terdakwa Kasidi selaku Lurah dinilai tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengelola keuangan dan aset desa dengan melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukannya dan justru memperkaya terdakwa (korupsi).
"Dari perhitungan Inspektorat DIY, kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Pemanfaatan TKD Kalurahan Maguwoharjo oleh PT Komando Bayangkara Nusantara dan PT ICC secara ilegal Rp 280.033.333 dan Rp 701.360 000. Total Rp 981.393.333," jelasnya.
Atas dakwaan tersebut Muslim SH MHum dari Tim kuasa hukum Terdakwa menyatakan siap mengajukan eksepsi (jawaban atas dakwaan) Senin (12/2). "Dengan beberapa pertimbangan, ada pencampuradukkan peristiwa hukum yang sebenarnya terdakwa secara meteriil tidak pernah menikmati dari uang yang didakwakan," jelasnya.
Dikatakan uang secara utuh masih tersimpan di bendaharawan desa dan ini juga tidak pernah diuraikan dalam dakwaan. "Sehingga surat dakwaan secara materiil dikualifikasikan tidak jelas, tidak lengkap dan harus batal demi hukum," tegas Muslim.
Sedang aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang memantau jalannya persidangan berharap penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada terdakwa Lurah Kasidi saja. "Perlu ditelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Semoga saat pemeriksaan para saksi," harapnya.
Kemudian dalam dakwaan JPU disebut uang sebesar Rp 110 juta. "Harus ditelusuri asal-usul uang tersebut serta keberadaannya apakah termasuk barang bukti yang disita kejaksaan atau bukan," ujarnya. (Vin)