JCW Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 19:53 WIB
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengirimkan surat ke KPK terkait pengambilalihan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. (Istimewa)
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengirimkan surat ke KPK terkait pengambilalihan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. (Istimewa)

KRjogja.com - SLEMAN - Setelah dua pekan pasca aksi tunggal aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak ada juga pengumuman tersangka pada perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, maka
JCW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambilalih perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, DIY.

Dana hibah pariwisata ini diduga diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari Rp 68 miliar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) tahun 2020.

Baharuddin Kamba menuturkan, penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Sleman sudah satu tahun lebih lamanya. Meskipun perkara ini memasuki tahap penyidikan, namun Kejari Sleman belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Padahal telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY.

Baca Juga: Jokowi Rajin Sebar Bansos, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Bisa Tembus 5,04 Persen

"Modusnya adalah yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada dilapangan atau yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata. Ada dugaan korupsi pada kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman," ungkap Kamba (05/02/2024).

Kamba menambahkan, setidaknya ada dua syarat KPK mengambilalih perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Maraknya Pernikahan Dini, Staf Ahli Menag Wibowo Prasetyo Beri Pesan Ini untuk Para Remaja

"Pertama, kasus dana hibah pariwisata ini telah menjadi perhatian publik. Kedua, penanganan perkara ini berlarut-larut. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambilalih kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini," tambahnya.

Surat desakan ini sudah JCW sampaikan melalui nomor pengaduan masyarakat KPK. Surat fisik segera JCW layangkan melalui kantor pos.(*-1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X