Krjogja.com - Sleman - Petugas Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan gas bersubsisi. Selain dimaksudkan untuk mengetahui siapa otak atau pelaku utama tindak kriminal tersebut, petugas juga berusaha mengetahui apakah ada keterkaitan kasus yang melibatkan tiga tersangka itu dengan hilangnya ribuan tabung gas di sebuah gudang tabung gas di wilayah Gondokusuman Yogyakarta.
Ketiga tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda DIY masing-masing AR (38), GR (32) dan PD (47) tahun, Ketiganya diamankan di daerah Cangringan, Sleman pada Jumat (02/02/2024) beserta barang bukti 588 tabung gas 3 kg non subsidi, 51 buah tabung gas non subsidi, 49 buah tabung gas 12 kg non subsidi, 1 unit mobil Suzuki Pick up, 1 unit mobil Suzuki Carry, 9 selang regulator, dan 1 timbangan gantung.
Baca Juga: Polres Karanganyar Sebar Pasukan Pengamanan di 3.200 TPS
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Jumat (9/2) membenarkan anggotanya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap praktik yang dianggap merugikan masyarakat, Pihaknya berusaha 'memburu' seseorang yang disebut-sebut sebagai 'aktor' utama praktik tindak kejahatanm tersebut. Mengenai identitasya, Idham Mahdi belum bersedia menyebutkan. Jika nanti sudah tertangkap, pihaknya akan mengadakan jumpa pers.
Seseorang yang disebut-sebut sebagai 'aktor' utama penyalahgunaan tabung gas tersebut memiliki jabatan strategis di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/II/2024/DIY/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY, dengan perkara Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Politikus PDIP: Bila Jadi Presiden, Prabowo Tak Akan Ikuti Jokowi
Sebelumnya, dalam siara pers Polda DIY pada Senin (05/02/2-24) Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto SIK MH, menyampaikan personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara dari tabung gas 3 Kg bersubsidi dipindahkan ke tabung das 5,5 kg dan tabung 12 kg Non Subsidi.
Jumat (02/02/2024) pukul 11.00 WIB personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan Penindakan dengan TKP sebuah rumah yang terletak di Cangkringan Sleman, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi tabung untuk selanjutnya terhadap barang bukti disita sedangkan untuk orangnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil Pemeriksaan bahwa para pelaku bekerja sama dalam pengelolaan berbagi peran. AR berperan meminjam modal dari bank, lokasi usaha, belanja kebutuhan, GR berperan dalam marketing, sopir dan ide/gagasan cara pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg.
Setelah tabung terkumpul di TKP selanjutnya dilakukan pemindahan dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg dengan cara tabung 3 kg ditaruh di tempat yang lebih tinggi dipasangi rangkaian selang yang masing-masing ujungnya ada regulator, sedangkan posisi tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg di bawah. Dalam pemindahan untuk tabung gas 5,5 kg membutuhkan 2-3 tabung gas 3 kg, untuk tabung gas 12 kg membutuhkan 12 s/d 13 tabung gas 3 kg. Setelah terisi semua dilakukan penimbangan dan dipasangi karet serta ditutup dengan segel plastik (warna kuning).
Nugroho Arianto menyampaikan pihaknya tidak berhenti hanya memintai keterangan ketiga tersangka, melainkan juga melakukan pengembangan kasus dengan berusaha 'memburu' pelaku utama penyalahgunaan tabung gas bersubsidi. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya tersiar kabar adanya ribuan tabung gas yang hilang di sebuah gudang tabung gas di wilayah Gondokusuman Yogyakarta. Mengenai kepastian ada tidaknya keterkaitan dua perkara itu, petugas sedang mendalami penyelidikan dan penyidikan. (Hrd)