Krjogja.com - SLEMAN - Satu persatu para korban jual beli Apartemen Malioboro City melaporkan pihak pengembang kepada Polisi. Setelah kasus ini lama tak menemui penyelesaian, kini sebanyak 13 orang pembeli turut melaporkan pengembang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Para korban dengan didampingi penasihat hukum mendatangi Polda DIY untuk membuat laporan, Rabu (21/02/2024). Total kerugian yang diderita para konsumen apartemen ini nilainya mencapai miliaran rupiah.
Salah seorang korban, Hendri Irawan mengaku membeli unit Apartemen Malioboro City sejak tahun 2018. Ketika itu harga satu unit kamar apartemen dibanderol sebesar Rp 596 juta.
“Saya sudah membayar lunas namun hingga kini belum menerima unit. Saat itu dijanjikan, namun karena ada kerusakan maka akan diperbaiki baru nantinya diserahkan. Tetapi hingga kini tak kunjung diserahkan,” kata pria warga Purworejo Jawa Tengah ini saat bersama para korban lainnya usai membuat laporan di Polda DIY.
Hendri telah mencoba menghubungi pihak pengembang namun tak ada itikad baik dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini. Padahal Hendri telah susah payah melunasi pembelian apartemen itu dengan cara mencicil selama 24 kali.
“Rencananya dulu apartemen itu untuk anak saya yang sedang kuliah di sini. Namun hingga kini anak saya sudah lulus dan bekerja, apartemen tidak kami dapatkan,” ungkapnya.
Penasihat hukum para korban, Iwan Setiawan SH mengatakan total ada 13 konsumen yang membuat laporan. Belasan korban ini nasibnya sama, telah melunasi pembayaran namun belum juga menerima unit yang dijanjikan.
“Pasal yang disangkakan yakni 378 serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hal yang mendasari pembuatan laporan karena dalam waktu dekat ini akan ada penyerahan unit ke pembeli,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika rata-rata tiap konsumen membayar unit seharga Rp 300 hingga Rp 500 juta, maka kurang lebih total kerugian mencapai sekitar Rp 6 miliar. Itu belum lagi kerugian para konsumen yang sampai saat ini belum terima unit.
Sementara itu Koordinator Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto yang mendampingi para korban mengatakan pelaporan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak para konsumen. Selain 13 korban yang membuat laporan hari ini, sebelumnya juga telah banyak konsumen melaporkan pengembang Apartemen Malioboro City ke Polda DIY.
"Kurang lebih sudah 8 sampai 10 tahun yang lalu mereka lunasi. Tapi hak atas apartemen itu tak pernah diberikan pihak pengembang sampai saat ini,” kata Edi didampingi Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono. (Van)