Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 15:03 WIB

Krjogja.com - SLEMAN - Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis mati bagi dua penipu kasus mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin (29) dan Ridduan (38). Keduanya dinilai bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Redho Tri Agustian dan tak ada hal yang meringankan.

Ketua Majelis Hakim Cahyono memimpin sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/02/2024). Hakim Cahyono membacakan langsung vonis hukuman mati untuk kedua pembela.

Baca Juga: Warga Bakal Pokok Argodadi Gelar Nyadran Ageng, Mengenal Sosok Panembahan Cokroweswi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati. Terdakwa telah terbukti secara sah dan berjanji secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta konferensi kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga dinilai tak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak untuk mendapatkan hukuman keringanan.

Baca Juga: UMKM Teras Malioboro Siap Pecahkan Rekor MURI Gunungan Oleh-Oleh Khas Jogja Setinggi 11 Meter, Bakal Dibagikan ke Pengunjung

"Kedua pelaku kejahatan telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Perbuatan para pelaku kejahatan telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Dua penipu Waliyin dan Ridduan tertangkap karena menjadi aktor pada kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di Sleman dalam beberapa bagian. Peristiwa tersebut terjadi di kost penipuan Waliyin di Krapyak Triharjo Sleman (11/6/2023) dini hari.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga sempat mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua tuduhan hingga peristiwa yang terjadi. Waliyin dan Ridduan didakwa lewat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X