Krjogja.com - SLEMAN - Forum Komunikasi Anti Miras Yogyakarta (F-KAMY) bertemu Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di kantornya, Kamis (14/3/2024). Pemkab Sleman memutuskan membentuk tim terpadu bersama masyarakat untuk mengawasi minuman keras (miras) oplosan yang peredarannya cukup marak.
Dyah Puspitasari, Ketua F-KAMY, mengatakan sengaja menyampaikan kegelisahan terkait peredaran miras ilegal dan oplosan khususnya di wilayah Sleman. Menurut dia, ada kesamaan pandang antara F-KAMY dengan Pemkab Sleman untuk menangani persoalan miras oplosan yang dinilai tak terkontrol
“Di Sleman, Ibu Bupati memiliki pandangan yang sama dengan kami terkait miras ilegal dan oplosan. Setelah diskusi F-KAMY akan bekerjasama dengan tim terpadu pengawasan Miras yang akan diinisiasi Pol PP dan instansi terkait lainnya di Pemkab Sleman,” ungkapnya usai audiensi.
Baca Juga: Awal Ramadan, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik
F-KAMY bakal memasang spanduk atau spanduk tentang bahaya minuman keras di seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman. Banner ini nantinya akan menjadi media edukasi bagi masyarakat agar menghindari mengkonsumsi minuman keras.
“Kalau kapan setiapewon kita pasang sepuluh saja, maka sudah ada 170 spanduk yang akan terpasang. Maka ini diharapkan dapat memberikan literasi kepada masyarakat tentang bahayanya miras,” sambungnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyambut baik sekaligus berterima kasih atas masukan yang disampaikan oleh F-KAMY. Ia juga mendukung upaya F-KAMY guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di Kabupaten Sleman, yang salah satunya dengan pemasangan spanduk atau spanduk tersebut.
"Nanti akan kita bentuk tim untuk ini. Karena tentu ini perlu kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar generasi muda kita tidak terjerumus di minuman keras di ni," tandas Kustini.
Baca Juga: Vario Ketabrak Katana, Warsito Tewas
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, yang menjelaskan telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah peredaran miras ilegal dan oplosan yakni dengan operasi yustisi dan operasi non yustisi. Operasi yustisi ditujukan untuk memberantas peredaran miras ilegal sedangkan operasi non yustisi dilakukan untuk memberantas perusahaan miras yang legal, tapi memproduksi miras yang tidak sesuai dengan perijinannya.
“Kami juga mempunyai program Pol PP Go To School untuk mengedukasi anak-anak pelajar agar menghindari kenakalan remaja, salah satunya menghindari mengonsumsi minuman keras,” pungkas dia. (Fxh)