KRjogja.com - SLEMAN - Korban dugaan penipuan pembelian apartemen Malioboro City terus mendesak Pemkab Sleman untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT MNC untuk menyelesaikan perijinan yang terbengkalai. Para korban juga berharap MNC segera membentuk P3SRS selaku wadah paguyuban pemilik Apartemen Malioboro City.
Sekretaris Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), Budijono mengatakan, pihaknya memandang Pemkab yang mempunyai kewenangan dalam mengawal dan mempercepat penyelesaian dokumen sertifikat SHM SRS. Mereka yakin Pemkab Sleman serius mengawal proses yang telah berjalan sangat lama ini.
"Kami merasa tidak perlu dipertemukan dengan pihak pengembang PT Inti Hosmed, tugas Pemkab Sleman untuk menekan pengembang agar membayar pajak yang sudah kami bayarkan pada saat pembelian unit tersebut dan tugas Polda DIY untuk menyelesaikan proses hukum terhadap pengembang yang sampai saat ini jalan di tempat. Kami yakin jika Pemkab Sleman serius mengawal proses ini, sertifikat SHM SRS akan segera selesai," ungkapnya, Senin (13/5/2024).
Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perijinan yang belum diselesaikan oleh pengembang dan belum ada kejelasan dari pihak MNC untuk meneruskan ijin lebih lanjut menggantikan pihak pengembang dalam hal ini PT IH.
"Dalam kasus ini, perijinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC. Saat audiensi yang berlangsung di tengah aksi damai tanggal 1 Mei silam, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sleman, Haris Martapa menjelaskan sudah ada kesepakatan antara PT IH dan MNC untuk bermusyawarah menyelesaikan teknis perijinan dalam jangka waktu 1 bulan tepatnya 29 Mei 2024," tambahnya.
Namun Budijono bersama para korban mengaku pesimis teknis perijinan itu bakal terwujud pada 29 Mei nanti. Sebab dari pengalaman, pihak pengembang selama ini hanya mengulur waktu, apalagi menyangkut masalah pajak PPH dan BPHTB.
"Namun kami menghormati pernyataan Pemkab sehingga mereka tetap akan menunggu sampai tanggal 29 Mei. Pada Senin (13/5/2024) ini, PAMCR sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengadakan aksi damai dengan mengerahkan massa untuk kembali menagih janji kepastian jawaban dari pihak Asisten II. Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan Aksi Damai Jilid III yang rencana akan kami laksanakan pada hari senin tgl 3 juni 2024 pukul 09.00 sekitar 500 orang peserta. Kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak dan 10 truk trailer/tronton," tandas dia.
Diketahui sampai saat ini, baru satu orang yakni Direktur PT IH berinisial H yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya pun masih ada di tahap P19.
Menurut Budijono, sesuai keterangan sejumlah saksi ahli yang telah mereka hadirkan, pihak lain termasuk komisaris perusahaan semestinya patut dijadikan tersangka dan bertanggungjawab dalam permasalahan ini karena merugikan pemilik atau konsumen yang sudah membayar lunas.Bahkan ada beberapa konsumen sudah membayar lunas sampai saat ini belum mendapatkan kunci serah terima unit," lanjutnya. (Fxh)