KRJOGJA.com - SLEMAN - Sebagai profesional dalam layanan pembuatan akta otentik, Notaris di DIY harus bisa bekerja sesuai regulasi dan kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kita terus memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan pelanggaran profesi notaris," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY saat membuka Sosialisasi Layanan Kenotariatan Selasa (14/5) di The Alana Yogyakarta Hoteo & Convention Center.
Agung menegaskan sesuai tema "Penegakan Kode Etik Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Jabatan Notaris Demi Terwujudnya Notaris Berintegritas dan Berkualitas, maka pengawasan perilaku dan kinerja notaris, dikawal melalui KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.
"Masih ada perilaku kinerja yang kurang baik dari notaris dengan temuan pelanggaran diantaranya dalam kasus Tanah Kas Desa di Sleman menjerat 1 Notaris yang bisa mendapatkan sanksi etik selain hukum," ungkapnya.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi dalam laporannya menyebutkan sosialisasi diikuti Notaris dari Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. "Sebelumnya pada April 2024 lalu Notaris dari Yogya dan Sleman sudah mengikuti sosialisasi ini yang menghadirkan narasumber dari Kemenkumham akademisi," ujarnya
Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini integritas Notaris dalam melayani masyarakat semakin meningkat. "Menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas notaris," tandasnya. (Vin)